Mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Baru Dibuat Jokowi

2 min read

serf-dediennesante.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sah membuat tubuh Kantor Komunikasi Kepresidenan. Badan pemerintahan baru ini dibuat berdasar Ketentuan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan.

“Jika dalam rencana merealisasikan efektifitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi vital Presiden secara sinergis dan terintegrasi perlu memutuskan Ketentuan Presiden mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan,” begitu bunyi pembuka dalam Perpres itu.

Apa Itu Kantor Komunikasi Kepresidenan?
Menurut Perpres Nomor 82 Tahun 2024, yang diartikan Kantor Komunikasi Kepresidenan ialah instansi nonstruktural yang dibuat oleh Presiden untuk melakukan komunikasi dan informasi peraturan vital dan program fokus Presiden.

Pekerjaan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Pekerjaan Kantor Komunikasi Kepresidenan ialah mengadakan pemberian support ke Presiden saat melakukan komunikasi dan informasi peraturan vital dan program fokus Presiden.

Peranan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Saat melakukan pekerjaannya, Kantor Komunikasi Kepresidenan mengadakan peranan:

– Penerapan analitis rumor dan informasi aktual, vital, dan politik pada peraturan vital dan program fokus Presiden.
– Penerapan pengendalian materi dan taktik komunikasi atas rumor dan informasi aktual, vital, dan politik pada peraturan vital dan program fokus Presiden.
– Penerapan diseminasi informasi dan media komunikasi peraturan vital dan program fokus Presiden.
– Penerapan koordinir dan penyelarasan informasi vital dan penilaian komunikasi antara kementerian/instansi pada peraturan vital dan program fokus Presiden.
– Penerapan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan.
– Penerapan peranan yang lain diberi oleh Presiden.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours