Advokat Nikita Mirzani masalah Status Vadel Badjideh Selesai Dipolisikan

2 min read

serf-dediennesante.com – Vadel Badjideh diberitakan jadi terdakwa dalam kasus yang disampaikan Nikita Mirzani berkaitan anaknya, LM. Saat ditanya tentang itu, Fahmi Bachmid tidak ingin mengulasnya. Dia ingin kepolisian yang membuka suara tentang itu.

“Jika itu agar masalahnya kepolisian saya tidak menyikapi, itu masalah kepolisian, agar saja. Karena itu kembali disampaikan berkaitan tindak pidana yang ditata dalam UU pelindungan anak uu kesehatan dan KUHP pidana,” kata Fahmi Bachmid dikontak detikhot pada Kamis (19/9/2024).

Awalnya Fahmi Bachmid menjelaskan apa yang dikatakan putri client-nya itu tidak butuh disikapi. Dalam Instagram Stories kepunyaannya, LM diketahui geram karena Nikita Mirzani bertandang ke apartemennya.

“Pada umumnya perlakuan yang sudah dilakukan anak di bawah usia, yang masih belum dewasa itu tidak resmi dan tidak memiliki kemampuan hukum. Termasuk pengakuan yang dikatakan oleh LN karena tidak ditemani orang tuanya, jadi tidak berkekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki kemampuan hukum pembuktian minta dikesampingkan,” ujarnya Fahmi.

Nikita Mirzani memberikan laporan VA masalah Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Pelindungan Anak dan KUHP. Adapun pasal yang dijaringkan, yaitu 76D dalam UU Pelindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yaitu tiap orang dilarang lakukan kekerasan atau teror kekerasan memaksakan anak lakukan persetubuhan dengannya atau mungkin dengan seseorang.

Ada juga argumen Nikita Mirzani memberikan laporan VA kepolisian untuk memberi dampak kapok dan tidak mengulang kekeliruan yang masih sama.

“Jadi begini, mengapa sich sampai saya memberikan laporan orang itu? Ini tuch untuk pelajaran buat semuanya orang tua yang berada di luar, saat kalian punyai anak, anak kalian tetap di bawah usia, di perlakukan tidak bagus, tidak betul, tidak semestinya, kalian wajib melapor,” kata Nikita Mirzani saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours