serf-dediennesante.com – Kasus penghinaan di kelompok calon dokter specialist jadi perhatian Kementerian Kesehatan. Ancaman berat menunggu aktor penghinaan di kelompok calon dokter specialist.
Kemenkes kini sedang lakukan interograsi kematian sangkaan penghinaan peserta Program Pendidikan Dokter Specialist (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Kampus Diponegoro. Korban adalah dokter residen yang tempuh pendidikan di prodi anastesi RSUP Dr Kariadi.
“Telah ada team Itjen (inspektorat jenderal) lakukan interograsi. Sekarang ini ada pengehentian sementara proses pendidikan anastesi di RS Kariadi sbeagai sarana pendidikan,” papar Plt Kepala Agen Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi ke detikcom, Kamis (14/8/2024).
Kemenkes mengetahui ada kasus bullying atau penghinaan di kelompok dokter. Tahun kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin keluarkan Perintah Menteri Kesehatan Mengenai Penangkalan dan Penghinaan Pada Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menteri kesehatan/1512/2023.
Dalam beberapa peluang, Menteri kesehatan sampaikan jika penghinaan yang dirasakan oleh dokter, baik dokter umum atau PPDS, telah berjalan beberapa puluh tahun. Cukup banyak dokter yang alami depresi karena memperoleh penekanan tugas yang tidak terkait dengan kedokteran.
“Kami mulai panggil dokter-dokter specialist di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami temukan jika praktek penghinaan yang dirasakan oleh dokter umum atau peserta didik dokter specialist di dalam rumah sakit vertikal terjadi beberapa puluh tahun,” tutur Menteri kesehatan dalam pertemuan jurnalis berkaitan penghinaan di kelompok dokter beberapa lalu.
Ancaman Aktor Bullying di RS Pendidikan
Berdasar Perintah Menteri Kesehatan mengenai Penghinaan, disebut jika peserta didik PPDS dapat memberikan laporan kasus penghinaan lewat WhatsApp 081299799777 dan web penghinaan.kemkes.go.id. Kemenkes jamin keamanan jati diri pelapor.
Sesudah proses verifikasi ada kasus penghinaan, ada tiga tipe ancaman yang diterapkan untuk aktor penghinaan, yakni:
1. Ancaman untuk Tenaga Pendidikan dan Karyawan Yang lain
– Ancaman enteng berbentuk peringatan tercatat
– Ancaman sedang berbentuk skorsing sepanjang periode waktu 3 bulan
– Ancaman berat berbentuk pengurangan pangkat satu tingkat lebih rendah sepanjang 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari kedudukan, penghentian sebagai karyawan rumah sakit, dan/atau penghentian untuk mengajarkan
2. Ancaman untuk Peserta Didik Aktor Penghinaan
– Ancaman enteng berbentuk peringatan lisan dan tercatat
– Ancaman sedang berbentuk skorsing sedikitnya 3 bulan
– Ancaman berat berbentuk kembalikan peserta didik ke pelaksana pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Ancaman untuk Pimpinan Rumah Sakit
– Ancaman enteng berbentuk peringatan tercatat
– Ancaman sedang berbentuk skorsing sepanjang periode waktu tiga bulan
– Ancaman berat berbentuk pengurangan pangkat satu tingkat lebih rendah sepanjang 12 bulan, pembebasan dari kedudukan, dan/atau penghentian sebagai karyawan rumah sakit
Ancaman enteng berkaitan penghinaan di RS pendidikan akan dilaksanakan melalui peringatan tercatat oleh Direktur Jenderal Servis Kesehatan. Dan ancaman sedang atau berat diberi oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Servis Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sama sesuai wewenangnya.