serf-dediennesante.com – Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah putuskan permintaan legitimasi pernikahan yang disodorkan Mahalini dan Rizky Febian ditampik.
Lalu bagaimanakah status pernikahan pasangan musikus itu sekarang ini? Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menerangkan tentang itu.
“Sebenarnya jika ia statusnya masih tetap suami istri, tapi kan jika pandangan hukum asumsi ia kan memang ia telah resmi, karena tidak memahami ya tidak memahami ia tersebut. Kita mengetahui proses pernikahannya Rizky itu telah diliput sama mass media, tahu semua begitu ya, anggapannya telah ada permasalahan,” membuka Suryana saat dijumpai di kantornya, Senin (25/11/2024).
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebutkan faksi Rizky Febian dan Mahalini pun tidak bersalah tentang itu. Karena menurut dia mungkin telah memberikan pada pihak WO yang telah diurusinya.
“Apalagi kita mengetahui pernikahan ia itu kan sampai ada WO-nya semua jenisnya selanjutnya ia punyai staff-staffnya maknanya, jika ia tidak paham menahu, taunya sich kelar saja begitu ya. Ini kemungkinan yang bertemu di persidangan yang terdapat bukti di persidangan jika pernikahan itu ya sebenarnya Rizky tidak salah keluarga ( tidak salah),” jelasnya lagi.
Sampai sekarang ini faksi Mahalini dan Rizky Febian tidak dapat memberi komentar. detikcom telah berusaha mengontak advokat ke-2 nya tetapi belum sempat dijawab tentang ini. Dampak dari permasalahan itu, ke-2 nya direferensikan untuk menikah kembali.
“Oh itu mah tidak ada direncanakan, bergantung yang berkaitan dan berkaitan sendiri. Iya karena itu jika karena itu tidak ada hubungannya telah masalahnya individu begitu ya, sesudah ada keputusan ini selanjutnya diterangkan oleh majelis hakim semacam itu, ya tinggal ia segera saja mengurusikan syarat itu melengkapi,” katanya.
Argumen Pengadilan Agama Jakarta Selatan menampik legitimasi pernikahan ini karena wali yang menikahkan ke-2 nya tidak penuhi persyaratan rukun nikah.
“Sesudah ia mualaf selanjutnya nikah automatis karena orang tuanya bukan muslim nach disanalah bermakna walinya bukanlah orang tuanya kan. Nach dalam persidangan diketemukan bukti rupanya yang menikahkannya ialah ustaz . Maka ustaz itu menikahkan mengatasdirikan dianya sebagai wali hakim karena ia (Mahalini) tidak punyai wali,” jelas Suryana.
“Nach di sini jika wali yang menikahkan waktu itu ialah bukan masuk persyaratan itu, bukan wali nasab dan bukan wali hakim yang diinginkan seperti undang-undang,” terangnya.