Chandrika Chika Disebutkan Gunakan Narkoba Karena Pertemanan
Selebrgram Chandrika Chika diamankan polisi bersama 5 orang yang lain berkaitan kasus sangkaan penyimpangan narkoba pada Senin (22/4). Mereka diamankan di teritori Kuningan, Jakarta Selatan sekitaran jam 23.00 WIB.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Karunia, berdasar pemeriksaan, menjelaskan konsumsi narkotika jadi hal wajar untuk Chandrika Chika cs. Mereka disebutkan tidak punyai tujuan khusus untuk memakai narkoba.
“Barusan sebelumnya sempat kami tanya ke beberapa terdakwa jika tidak ada tujuan khusus untuk memakai narkoba, seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” kata Reska Karunia, seperti dikabarkan detikcom, Rabu (24/4).
“Tapi karena karakternya pertemanan, sama dalam circle yang kerap memakai narkoba, menjadi ini telah mungkin menurutnya telah adalah hal wajar,” katanya.
Dia menambah ke enam terdakwa itu awalnya juga sama-sama mengenali dan sering konsumsi narkoba bersama sepanjang satu tahun akhir.
Lima terdakwa lain dalam kasus itu ialah wanita dengan inisial AT (24), wanita dengan inisial MJ (22), lelaki dengan inisial AMO (22), lelaki dengan inisial BB (25) dan lelaki dengan inisial HJ (27).
Dalam penangkapan, penyidik ikut mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk sebuah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang digunakan dengan bergiliran.
Hal tersebut juga yang selanjutnya membuat selebgram berumur 20 tahun itu dan lima temannya sekarang telah diputuskan sebagai terdakwa. Mereka diperhitungkan menyalahi Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Dengan pidananya lebih kurang 4 tahun,” ungkapkan Reska.
Chandrika Chika adalah selebgram dan selebtok kelahiran 2003 yang mulai dikenali public karena video joget Papi Chulo-nya trending di TikTok pada 2020. Hal tersebut membuat diundang ke sejumlah acara tv.
+ There are no comments
Add yours