Site icon Serf Sediennesante

Guru di Gorontalo Diputuskan Terdakwa Kekerasan Seksual Pada Siswinya

serf-dediennesante.com — Faksi Kepolisian Resort Gorontalo memutuskan terdakwa pelaku guru yang dengan status Aparat Sipil Negara (ASN) di salah satunya Madrasah Aliah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo. Guru terebut terturut kasus kekerasan seksual (persetubuhan dan pencabulan) pada siswinya.

Kapolres Gorontalo, Ajun Komisari Besar Deddy Herman, menjelaskan pelaku guru berinisal DH, 57, disampaikan meniduri salah satunya siswi yang duduk di kelas XII.

“Laporan masuk sesudah video trending. Dan kita telah memutuskan terlapor sebagai terdakwa, dan mengecek 8 orang sebagai saksi,” kata Deddy, Rabu, 25 September 2024.

Berdasar hasil pemeriksaan pada korban atau beberapa beberapa saksi, terdakwa lakukan perlakuannya pada korban semenjak Januari 2024, karena mereka mempunyai jalinan cinta.

“Modusnya terdakwa kerap kali memberi kontribusi dan perhatian ekstra ke korban, dalam masalah ini aktivitas evaluasi korban di sekolah sampai membuat korban juga terasa nyaman. Pola terdakwa itu ialah merajut jalinan cinta dengan korban,” ungkapkan Deddy.

Beberapa tanda bukti ikut juga diambil alih karena kedian itu, seperti seragam sekolah, hijab, rok, celana, jaket, dan topi. Deddy menambah keadaan psikologi korban sesudah video jalinan tubuh secara terdakwa trending di sosial media alami trauma dan malu.

“Karena peristiwa itu korban alami trauma, ketakutan dan alami rasa malu karena sudah dilecehkan langkah ditiduri sampai pada akhirnya peristiwa itu jadi trending,” katanya.

Karena perlakuannya pelaku guru itu dijaring pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 mengenai peralihan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai pelindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan sanksi hukuman pidana penjara sepanjang 15 tahun penjara dan denda sekitar Rp5 miliar.

Exit mobile version