serf-dediennesante.com – Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bebas dari semua tuntutan dalam kasus penindasan pelajar. JPU memandang karakter jahat Supriyani sampai menyiksa pelajar tidak bisa ditunjukkan.
Dikutip detikSulsel, tuntutan bebas itu dibacakan oleh JPU Ujang Sutisna di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11).
“Menuntut, agar majelis hakim PN Andoolo yang mengecek dan menghakimi kasus ini untuk putuskan, mengatakan, menuntut Supriyani terlepas dari semua gugatan hukum. Ke-2 melepaskan tersangka Supriyani dari tuduhan kesatu menyalahi Pasal Pelindungan Anak,” ungkapkan Ujang.
Ujang sampaikan pemikiran JPU. Menurutnya, karakter jahat Supriyani yang memacu penindasan pelajar tidak bisa ditunjukkan. Supriyani sendiri didakwa menyiksa pelajarnya di SD Negeri 4 Baito.
“Meskipun perlakuan pidana bisa ditunjukkan, namun tidak bisa ditunjukkan ada karakter jahat atau mens rea,” ucapnya.
JPU mengaitkan jika perlakuan Supriyani adalah bentuk mendidik dan mendisiplinkan pelajar. Oleh karenanya, JPU memandang tidak ada karakter yang memperberat Supriyani dalam kasus ini.
“Tersangka Supriyani memukul saksi anak, tetapi bukan tindak pidana. Kami menyampaikan pemikiran, yang memperberat tidak ada,” sambungnya.
Selanjutnya untuk hal yang memudahkan, Ujang menjelaskan Supriyani berlaku santun dan sebelumnya tidak pernah memiliki masalah hukum sebelumnya. Disamping itu, Supriyani mempunyai anak yang balita.
“Hal yang memudahkan tersangka memiliki sifat santun sepanjang persidangan, tersangka telah menjadi guru honorer semenjak tahun 2009 sampai saat ini, mempunyai dua anak kecil yang memerlukan perhatian, dan sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman,” terang Ujang.