Site icon Serf Sediennesante

Kapolri Disuruh Tegur Kapolda Sulsel Karena Hal Ini

serf-dediennesante.com — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disuruh menyapa Kapolda Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi atas sangkaan mengancam reporter media nasional.

Masalahnya Kepala Seksi Karier dan Penyelamatan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim dipandang mustahil berani memberinya teguran karena sama-sama jenderal bintang dua.

“Pertanyaannya, apa panggilan Seksi Propam akan efisien? Ingat Kadiv Propam dan Kapolda sama bintang dua. Yang dapat dilaksanakan hanya menggerakkan Kapolri untuk lakukan peringatan pada pelaku Kapolda yang lakukan gertakan, dan tidak menghiraukan UU Jurnalis,” sebut Pemerhati Kepolisian dari ISESS (Institute for Security and Taktikc Studies), Bambang Rukminto, Minggu, 15 September 2024.

Apalagi, Andi Rian tidak menghiraukan panggilan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI). Karena itu, Kapolri harus turun tangan secara langsung memberikan peringatan. “Jika Kompolnas tidak diindahkan itu lumrah . Maka, Kapolrilah yang perlu lakukan peringatan langsung sesudah mendapatkan saran dari Kompolnas,” ucapnya.

“Jika Kompolnas tidak diindahkan itu lumrah . Maka, Kapolrilah yang perlu lakukan peringatan langsung sesudah mendapatkan saran dari Kompolnas,” ucapnya.

Bambang akui cemas jika Kapolri diam atas ini berpengaruh pada keyakinan warga ke Korps Bhayangkara yang dapat turun. Karena Kapolri menjadi dipandang membuat perlindungan.

“Jika penegak hukum telah meremehkan etik dan disiplin, ya tinggal menanti waktu saja untuk public untuk meremehkan ketentuan. Dimulai dari makin berkurangnya keyakinan ke lembaga, bersambung ketakpercayaan pada penegakan hukum. Organisasi yang professional tentu saja tidak didasari ‘perkoncoan’, tapi dibuat lewat penegakan ketentuan secara stabil,” katanya.

Selanjutnya ia menjelaskan, bila public sudah tidak yakin pada penegakan hukum, maknanya telah ke arah pada negara tidak berhasil. Bila negara tidak berhasil, secara simpel dimengerti sudah tidak ada kekuatan negara untuk mengikat beberapa unsur negara dengan hukum.

Exit mobile version