Site icon Serf Sediennesante

Ketua DPRD: Pemerintah harus jalan selesai Gubernur menjadi terdakwa

serf-dediennesante.com – Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK memperjelas supaya pemerintah barisan propinsi di tempat harus terus jalan selesai Gubernur Sahbirin Noor diputuskan sebagai terdakwa sangkaan tindak pidana korupsi penyuapan.

“Kita tidak mau karena Gubernur H Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai terdakwa berpengaruh pada pemerintah pada barisan Pemerintah provinsi Kalsel tidak jalan,” tutur Supian HK saat sebelum Rapat Pleno DPRD Propinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu.

Supian menjelaskan Pemerintah provinsi Kalsel harus pastikan roda pemerintah Propinsi Kalsel masih tetap jalan supaya servis pada warga berjalan normal.

Supian menerangkan servis pada warga sebagai salah satunya usaha mendukung pembangunan dan ekonomi warga untuk kesejahteraan masyarakat.

Tetapi, Supian malas memberi komentar masalah operasi tangkap tangan (OTT) dari penyidik Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) yang menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan empat petinggi pelaksana Pemerintah provinsi Kalsel termasuk Kepala Dinas Tugas Umum dan Pengaturan Ruangan (PUPR) Ahmad Solhan, dan 2 orang faksi swasta.

Dalam pada itu, petinggi Pemerintah provinsi Kalsel tidak ada pengakuan berkaitan penentuan terdakwa Gubernur Sahbirin Noor atau gagasan isi kekosongan kedudukan selesai informasi status hukum orang nomor satu di barisan Pemerintah provinsi Kalsel itu.

Diketahui, penyidik KPK sudah memutuskan 7 orang sebagai terdakwa termasuk Sahbirin Noor berkaitan sangkaan kasus suap (fee) penyediaan barang dan jasa berkaitan tiga project pembangunan di Propinsi Kalimantan Selatan pada Selasa.

Selainnya Gubernur Kalsel, penyidik memutuskan terdakwa ke Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Kreasi Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selanjutnya, terdapat dua terdakwa yang lain yang dari faksi swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Beberapa terdakwa terbelit project pembangunan lapangan sepak bola di Teritori Olahraga Terpadu Propinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terintegrasi sebesar Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Teritori Olahraga Terpadu Propinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Dalam pada itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penyidik lebih dahulu akan lakukan panggilan pada Gubernur Kalsel sebagai terdakwa sangkaan kasus penyuapan sama sesuai proses proses hukum, karena sampai sekarang ini Sahbirin Noor belum menjumpai penyidik.

Tetapi, penyidik KPK akan mengeluarkan Daftar Penelusuran Orang (DPO) bila Sahbirin Noor tidak kooperatif penuhi panggilan berkaitan kasus itu.

“Kami akan kerjakan proses panggilan. Tidak datang, kami panggil kembali. Tidak datang kembali akan kami DPO,” kata Ghufron saat pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Exit mobile version