serf-dediennesante.com – Kantor Pemantauan dan Servis Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus, Jawa tengah, sepanjang 2024 lakukan pencabutan ijin usaha pada lima pabrik rokok karena beragam argumen.
“Dari ke-5 pabrik rokok yang ditarik ijin upayanya itu, salah satunya karena peralihan substansi pabrik rokok perorangan menjadi PT baru, karena permintaan, dan tidak aktif produksi sepanjang setahun,” kata Kepala KPPBC Type Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Selasa.
Dikutip dari media situs onix500.org, dari ke-5 pabrik rokok yang ditarik ijin berbentuk nomor dasar pebisnis barang terkena cukai (NPPBKC), katanya, satu pabrik dari Kabupaten Jepara, dan empat pabrik dari Kabupaten Kudus.
Sementara jumlah pabrik rokok yang terdapat sekarang ini capai 198 pabrik rokok yang menyebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati.
Dari beberapa puluh pabrik rokok itu, pabrik rokok kelompok I untuk tipe rokok sigaret kretek mesin (SKM) cuman satu pabrik, dan untuk kelompok sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, sedangkan kelompok II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada beberapa puluh pabrik, dan selainnya kelompok III untuk SKT.
Dalam rencana memberi kenyamanan melakukan investasi dan pasarkan produk rokok legal ke pasaran, Bea Cukai Kudus teratur lakukan pemantauan.
Hasilnya, sepanjang 2024 sukses ungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal, sepanjang Januari sampai Desember 2024.
Dari 164 kasus itu, tanda bukti yang ditangkap sekitar 22,1 juta tangkai rokok ilegal.
Sementara nilai tanda bukti yang ditangkap itu sekitar Rp30,46 miliar. Dan nilai rugi negaranya diprediksi capai Rp21,18 miliar.
KPPBC Kudus bukan hanya sukses ungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tapi juga ungkap rokok ilegal di luar negeri. Salah satunya, ada rokok yang dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.