serf-dediennesante.com – Tiktokers Lina Mukherjee telah bebas selesai dijatuhi vonis bebas berkaitan kasus konten makan babi. Ini kelihatan dari Instagram kepunyaannya, awalnya Lina Mukherjee dijatuhi vonis 2 tahun atas kasus ini.
“Hai gaes aduh saya rindu sekali sama kalian, saya telah terbebas dari pesantren ini,” ungkapkan Lina Mukherjee yang telah keluar Lapas Kelas II A Wanita Palembang, Sumatera Selatan disaksikan detikcom, Rabu (20/112024).
Dalam peluang itu, Lina mohon maaf karena sejauh ini banyak orang yang demikian baik padanya. Dia menjelaskan tidak dapat membalasnya kebaikan mereka satu demi satu.
“Sepanjang saya ditahan banyak beberapa orang baik yang selalu berkunjung saya. Sejumlah salah satunya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang telah sering kali berkunjung saya sepanjang saya di Lapas,” terangnya kembali.
Kebaikan-kebaikan teman dekat-sahabatnya itu disebut Lina Mukherjee dalam Instagram Stories kepunyaannya. Satu diantara misalnya ialah Dinar Candy yang sering memberi duit jajan padanya. Dinar Candy memberi biaya Lina untuk kembali lagi ke Jakarta.
“Sepanjang saya di Lapas, ia kasih saya duit jajan terus. Ya ampun satu bulan dapat 3x, 4x,” kata Lina Mukherjee.
Kebaikan seterusnya tiba dari Anisa Bahar, Saipul Jamil bahkan make up aktris terkenal Bubah Alfian yang sering mendatanginya di Lapas.
“Buat ka Anisa Bahar, terima kasih sampai bawain saya sabun, pakaian. Termasuk rekan aktris yang bagus. Saat saya tersuruk, ada selalu untuk aku,” ikat Lina Mukherjee.
“Buat Bubah Alfian, kamu itu satu diantara rekan terbaik. Meskipun saya kerap omelan dari,” jelasnya lagi.
Diambil dari detikSumbangsel, Lina Mukherjee dipastikan dengan resmi dan bisa dibuktikan dengan menyengaja dan tanpa hak menebarkan informasi yang diperuntukkan untuk memunculkan rasa kedengkian pribadi dan golongan masyarakat tertentu berdasar agama. Persidangan vonis dipegang oleh Hakim Romi Sinatra.
TikToker Lina Mukherjee diintimidasi pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic.
“Menghakimi dan jatuhkan pidana penjara pada tersangka Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara sepanjang dua tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,”katanya, Selasa (19/9/2023).
Keputusan yang diberi Majelis Hakim pada Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yaitu dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
+ There are no comments
Add yours