Site icon Serf Sediennesante

Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Bebas Bersyarat

serf-dediennesante.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberi hak pembebasan bersyarat ke bekas Kepala Agen Penyelamatan Intern (Karo Paminal) Seksi Karier dan Penyelamatan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, semenjak Jumat (2/8/2024) kemarin.

Hendra Kurniawan adalah terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang berkaitan sudah memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) di tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Sisi Humas dan Prosedurer Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Walaupun sudah keluar penjara, Hendra Kurniawan masih tetap mempunyai kewajiban untuk meng ikuti tuntunan Tubuh Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan sepanjang dua tahun.

Mantan anggota Polri dengan pangkat paling akhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni sesudah tanggal 8 Juli 2026.

“Pengarahan di bawah pemantauan Bapas Kelas I Jakarta Selatan sampai 8 Juli 2026,” kata Eduar. Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat keputusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Hendra Kurniawan.

“Memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding itu,” tutur Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Dalam pemikirannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memandang, Hendra Kurniawan bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana tanpa hak atau menantang hukum yang menyebabkan terusiknya mekanisme electronic atau menyebabkan mekanisme electronic tidak bekerja seperti mestinya dengan bersama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan jika mantan anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu sudah bisa dibuktikan menyalahi Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selainnya Hendra Kurniawan, minimal ada lima anak buah bekas Kepala Seksi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo yang lain yang terlilit kasus perintangan penyelidikan ini. Mereka ialah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Bijak Rahman Bijakin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berkaitan kasus ini, Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto dijatuhi vonis setahun penjara. Dalam pada itu, Irfan Widyanto dan Bijak Rachman dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Cuma Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang ajukan banding. Sementara untuk empat tersangka yang lain dalam kasus yang masih sama tidak ajukan banding.

Dalam kasus ini, semua tersangka bisa dibuktikan melakulan penghancuran tanda bukti elektonik berbentuk DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo berkaitan kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J. Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana sepanjang umur atas perlakuannya di kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J. Dia terlilit obstruction of justice dalam kasus yang masih sama.

Exit mobile version