Polda Riau Meminta Aktris Hana Hanifah Balikkan Uang Korupsi

2 min read

serf-dediennesante.com – Aktris Hana Hanifah sekarang jadi perhatian sesudah diperhitungkan terima saluran dana dari kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminil Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah mengecek Hana Hanifah berkaitan kasus korupsi yang terjadi 2020-2021.

Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau mengutarakan, Hana Hanifah terima keseluruhan uang beberapa ratus juta rupiah.

“Banyaknya bervariatif, ada yang Rp lima juta sampai Rp 15 juta,” ungkapkan Anom saat diinterviu reporter pada Kamis (5/12/2024) malam.

Polisi sudah minta Hana Hanifah untuk kembalikan uang negara yang diperhitungkan asal dari hasil korupsi.

Tetapi sampai sekarang ini, tidak ada pengembalian yang sudah dilakukan Hana Hanifah.

“Dikatakan penyidik supaya uang yang mengucur ke HH (Hana Hanifah) disuruh untuk dibalikkan. Sementara tidak ada yang dibalikkan,” kata Anom.

Saat ditanyakan berkenaan sumber saluran dana, Anom memperjelas, uang itu tidak asal dari bekas Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang waktu itu memegang sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.

“Tidak dari M (Muflihun). Tetapi dari saksi yang lain kuasai uang itu,” sambungnya.

Hana Hanifah awalnya sudah penuhi panggilan ke-2 penyidik sesudah absen pada panggilan pertama dengan argumen ada halangan.

Dia jalani pemeriksaan sepanjang 9 jam dan penyidik memberitahukan berkenaan saluran dana korupsi yang diterimanya.

Kasus ini adalah sisi dari penyidikan sangkaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau yang sudah bikin rugi negara.

Polisi temukan beberapa ribu surat perjalanan dinas yang diperhitungkan fiktif dan 35.836 ticket pesawat yang diperhitungkan fiktif. Apalagi pada masa itu penerbangan pesawat tidak ada karena wabah Covid-19.

Sekarang ini, kasus itu sudah dipertingkat dari penyidikan ke penyelidikan.

Dalam usaha penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengambil alih empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diperhitungkan adalah hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.

Satu diantara apartemen yang diambil alih ialah punya bekas Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours