Site icon Serf Sediennesante

Polisi Akan Tindak Penebar Video Amoral Guru dan Pelajar di Gorantalo

serf-dediennesante.com  – Polres Gorontalo memutuskan seorang guru, DH (57) atas kasus video amoralnya dengan anak di bawah usia pada Rabu (25/9/2024).

DH diputuskan sebagai terdakwa sesudah polisi mengecek 8 orang saksi. Polisi menginvestigasi kasus itu sesudah paman siswi korban kekerasan seksual di Gorontalo membuat laporan.

“Kami telah memutuskan terdakwa ke inisial DH (57), pelaku guru di salah satunya sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam pertemuan jurnalis di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Tidak cuma memutuskan DH sebagai terdakwa, polisi akan menangani alat rekam dan penebar video amoral itu.

“Masalah penebaran video, iya kelak kita lakukan,” kata AKBP Deddy Herman.

“Kita tidak ketahui siapa alat rekam dan menebarkan pertama, tetapi kelak untuk pengatasan kita konsentrasi dahulu ke kasus ini,” katanya.

Menurutnya, DH dijaring pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 mengenai penentuan ketentuan pemerintahan alternatif UU nomor satu tahun 2016. Peralihan ke-2 atas UU nomor tiga tahun 2002 mengenai pelindungan anak.

Dalam undang-undang itu, sanksi hukuman lima tahun minimum, 15 tahun optimal ditambahkan sepertiga.

“Karena yang berkaitan ialah seorang tenaga pengajar, itu sanksi hukuman yang kami jerat dengan pasal,” jelasnya.

Ia memperjelas tidak ditebarkannya foto dan video korban untuk menjaga masa datang si anak.

“Ini masalah masa datang anak, janganlah sampai video ini selalu menyebar dan menghancurkan kehidupan anak yang berkaitan. Kami benar-benar minta supaya video ini dihapus dan disetop penebarannya,” tutur ia.

Sekarang, Deddy mengutarakan team cyber Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo) tengah berusaha untuk hentikan penebaran foto dan video itu di beberapa basis.

Kembali lagi, kata Deddy, ini untuk membuat perlindungan hak-hak dan masa datang korban. Video itu diperhitungkan direkam di dalam rumah rekan korban di Kabupaten Gorontalo pada 6 September 2024.

Sementara itu Kepala Dinas Pendayagunaan Wanita dan Anak Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno minta supaya semua netizen yang mempunyai rekaman video amoral itu dan photo korban supaya menghapusinya.

Ia memperjelas ajakan ini untuk membuat perlindungan siswi yang tetap mempunyai masa datang dan diharuskan untuk diproteksi hak-haknya.

“Masyarakat Gorontalo dan semua Indonesia, siapa saja yang mempunyai video itu, minta selekasnya dihapus. Kita harus membuat perlindungan hak anak dan pikirkan imbas psikisnya. Peristiwa ini ialah bencana, bukan tontonan,” tegas Zascamelya, Kamis (26/9/2024).

Zascamelya minta supaya warganet dan warga secara luas untuk memiliki empati dengan keadaan korban kekerasan seksual yang sudah dilakukan gurunya.

Exit mobile version