serf-dediennesante.comĀ – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan jika dampak kapok untuk koruptor tidak lagi menjadi sasaran khusus dalam pidana baru.
Menurutnya, masalah dampak kapok ini adalah ide yang telah kuno.
Ini ia berikan mgo55 memberi respon pengakuan Presiden Prabowo Subianto yang punya niat memaafkan koruptor yang kembalikan hasil korupsinya ke negara.
“Pidana baru kita ini kan tidak kembali banyak berbicara dampak kapok,” sebut Yusril ke reporter di kantornya, teritori Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024. “Ini otak kita ini kan Belanda. Anda ini sebetulnya Belanda ini otaknya.”
Sekarang ini, kata Yusril, sasaran khusus proses penegakan hukum untuk beberapa koruptor ialah supaya mereka mengetahui perlakuannya. Bekas Menteri Sekretaris Negara zaman pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memandang ada pilihan pemulihan pada proses hukum tindak pidana korupsi.
“Orang dijatuhi hukuman agar ia sadar, menjadi ada pemulihan agar ia mengetahui perlakuannya,” tutur ia. “Taubat nasuha lah, kurang lebih demikian.”
Yusril mengatakan gagasan Prabowo memberi amnesti atau pengampunan pada koruptor yang kembalikan uang hasil korupsi itu mematuhi undang-undang.
“Ada yang menjelaskan itu berlawanan dengan undang-undang. Tetapi saya menjelaskan ini, harus baca undang-undang lain,” papar Yusril.
Ia menerangkan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang memperjelas jika pengembalian rugi negara tidak menghapuskan karakter pidana dari perlakuan korupsi tersebut.
Tetapi, ada ketentuan yang mengambil sumber dari undang-undang yang semakin tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. “Yakni presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan pemulihan,” katanya.
Dia menjelaskan, presiden mempunyai hak untuk memberi grasi dengan pemikiran Mahkamah Agung. Kepala negara bisa memberi amnesti dan abolisi dengan minta pemikiran Dewan Perwakilan Masyarakat (DPR).
“Amnesti dan abolisi itu dapat diberi pada tindak pidana apapun itu,” tutur Yusril.
Bila Presiden Prabowo memberi pengampunan ke beberapa koruptor, baik yang masih juga dalam proses peradilan atau yang telah dijatuhi vonis, karena itu kasusnya dipandang usai.
Awalnya, Presiden Prabowo Subianto memberi peluang ke koruptor untuk bertobat. Prabowo menjelaskan akan maafkan beberapa koruptor jika kembalikan hasil curian uang masyarakat.
Dia sampaikan hal tersebut dalam pidato di depan mahasiswa Indonesia di Kampus Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu 18 Desember 2024 waktu di tempat.
“Beberapa koruptor atau yang dulu pernah mengambil, jika balikkan yang kau curi, saya akan maafkan,” kata Prabowo diambil dari siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 Desember 2024.
+ There are no comments
Add yours