Kejagung masih pikirkan cara pada keputusan Toni Tamsil

2 min read

serf-dediennesante.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tetap pertimbangkan untuk tentukan cara seterusnya pada keputusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan ke tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

“JPU (beskal penuntut umum) tetap memakai sikap pikir-pikir pada keputusan itu dalam kurun waktu tujuh hari sesudah keputusan menurut hukum acara,” kata Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikontak di Jakarta, Selasa.

Harli pastikan jika Kejaksaan akan menyampaikan kabar selanjutnya jika JPU sudah ambil sikap apa akan ajukan banding atau mungkin tidak.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus sangkaan tindak pidana korupsi tata niaga timah daerah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, sudah jalani sidang keputusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

D ikutip dari situs Mekanisme Informasi Pencarian Kasus (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, majelis hakim jatuhkan pidana penjara sepanjang 3 tahun ke Toni.

Pidana itu dijatuhkan karena Toni sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana dengan menyengaja menghadang penyelidikan kasus korupsi.

Keputusan yang lain yang dijatuhkan ialah memutuskan saat penahanan yang sudah ditempuh tersangka dikurangi semuanya dari pidana yang dijatuhkan, memutuskan tersangka masih tetap ditahan, dan membebankan ke tersangka untuk bayar ongkos kasus beberapa Rp5.000.

Keputusan pidana penjara 3 tahun itu semakin lebih enteng dari tuntutan JPU yang minta supaya Toni dijatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketetapan jika denda itu tidak dibayarkan, ditukar pidana kurungan sepanjang 3 bulan.

Disamping itu, JPU menuntut supaya majelis hakim membebankan ongkos kasus ke tersangka sejumlah Rp10.000.

Sebagai informasi, Toni adalah adik dari Tamron Tansil alias Aon sebagai beneficial owner atau pemilik faedah dari CV Venus Pokok Gagah (VIP) yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi timah ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours