serf-dediennesante.com – Beskal mendatangkan pakar pada sidang inspeksi kembali (PK) yang disodorkan Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Faksi Jessica berkeberatan dan pilih tinggalkan ruangan sidang atau walk out.
“Yang Mulia Hakim, karena kami berkeberatan, kami memilih untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Jessica dan kuasa hukumnya lantas tinggalkan ruangan persidangan. Hidayat menjelaskan PK adalah pentas untuk pemohon yaitu Jessica Wongso, tidak lagi peluang untuk beskal untuk mendatangkan pakar atau saksi.
“Kami team penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso di hari ini sampaikan jika kami berkeberatan untuk mendatangi pakar dari termohon karena telah kami berikan pada sidang lantas, jika kami berkeberatan jika termohon mendatangkan pakar. Argumennya ini ialah pentasnya pemohon, nach pemohon ini ialah yang ajukan PK,” tutur Hidayat selesai persidangan.
Ia sayangkan majelis hakim yang memberikan fasilitas beskal untuk mendatangkan pakar. Menurut dia, beskal tidak lagi punyai hak untuk mendatangkan pakar di sidang PK.
“Tetapi atau termohon itu cuma menyikapi atau berkeberatan, ia tidak punyai hak memberi pakar atau mendatangkan, karena jika mendatangkan kembali itu sama mengulangi lagi dalam persidangan lalu. Ini kan haknya sang terpidana ya, memperoleh novum, kita sampaikan, jika kita yang memperoleh novum, dilaksanakanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya ikuti,” katanya.
Pakar Beskal Bedah CCTV
Saksi pakar yang didatangkan beskal pada sidang ini ialah pakar forensik digital, Muhammad Nuh Al-Azhar. Nuh menjelaskan bukti baru atau novum yang dibawa Jessica pernah diperlihatkan pada sidang kasus ‘kopi sianida’.
“Barusan diperlihatkan ada CD novum selanjutnya kita kerjakan pendekatan digital forensic, kita memakai program untuk lakukan aktivitas yang bernama forensic imaging. Setelah kita bisa back up file, kita membuka dengan ijin hakim, ada satu file rekaman di situ, memiliki bentuk MP4 sesudah dianalisa yang diperhitungkan ada rekaman yang masih belum tampil di persidangan sebetulnya di persidangan Agustus 2016 itu pernah diperlihatkan. Itu di kanal 9,” kata Muhammad Nuh.
Nuh menjelaskan bukti baru yang dibawa Jessica adalah rekaman CCTV yang disebut ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada sebuah interviu pada acara stasiun TV swasta. Ia menjelaskan bukti baru itu berbentuk rekaman CCTV kanal 9 atau camera 9 di Cafe Olivier dan pernah diperlihatkan pada sidang sebelumnya.
“Ketika itu di kanal 9 itu ada banyak konsentrasi, waktu kita tampil di persidangan, menerangkan di muka majelis hakim, itu ada saat pemohon tiba ke meja selanjutnya ada pelayan menyajikan kopi Vietnam. Selanjutnya ada saat pemohon, reaksinya saat korban itu bangkrut sesudah meminum kopi,” katanya.
+ There are no comments
Add yours