Verifikasi Ahmad Dhani masalah Konser Dewa 19 di Surabaya Disetop Bawaslu

6 min read

Verifikasi Ahmad Dhani masalah Konser Dewa 19 di Surabaya Disetop Bawaslu

Serf-dediennesante.com, Jakarta Anggota Tubuh Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Surabaya hentikan atraksi musik Dewa 19 di gedung Jawa timur Expo Surabaya, pada Sabtu 3 Februari 2024.

Konser bertema Konser Gaspol Satu Perputaran Prabowo-Gibran itu disetop karena tidak sesuai dengan agenda kampanye dari rapat umum di luar agenda yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan juga anggota Bawaslu Surabaya sebelumnya sempat membawa pentolan Dewa 19 yang caleg (calon legislatif) DPR RI Wilayah Pemilihan (Dapil) I Surabaya-Sidoarjo, Ahmad Dhani, keluar tempat konser.

Selesai informasi itu trending, Ahmad Dhani coba mengonfirmasi melalui upload di akun Instagramnya @ahmaddhaniofficial, Selasa (6/2/2024).

“Informasi hoaks konser Ahmad Dhani disetop Bawaslu. Kenyataannya yang konser ialah Dewa 19. Kenyataannya Dewa 19 tidak dibawa oleh Bawaslu. Panitia pelaksana bukan Ahmad Dhani. Ahmad Dhani tidak lakukan pidato. Dewa 19 dibayarkan dengan professional (bukan untuk kampanye). Konser memang setop saat Magrib saja, kemudian lanjut,” tulis Ahmad Dhani dalam uploadnya.

Upload Ahmad Dhani juga mendapatkan banyak berbagai ragam komentar dari warganet. Sejumlah salah satunya:

“Pakde jago membuat lagu tetapi tidak berhasil berpihak kebenaran,” kata ryanthemonday.

“Ingin nikmati kreasi dewa19 tanpa embel² kampanye, pemilihan presiden dll 😢👉” tulis putriayuu7.

“bukan untuk kampanye. Tapi menggunakan atribut kampanye,” tulis huwangpehang12.

“tolong jgn lupa bawakan lagu yang judulnya sontoloyo dan plonga plongo yang sebelumnya pernah di nyanyikan penyanyi yang namanya Ahmad Dhani ya..AQ sukai x SM lirik lagunya 😂😂😂” tulis echi_chibo.

“tidak ada argumen untuk memperbandingkan slank dan dewa 19 karena ke-2 nya keduanya sama berbendera dan kampanye. sebagai penggemar harus apa? cicipin saja apa yang mereka menghasilkan melalui kreasi dan bahagia lah karena pujaan kalian masi berkreasi dan rock n roll terus sampai ini hari. masalah opsi mereka, biarkanlah itu menjadi opsi mereka. toh slank dan dewa 19 tetap bersahabat baik sampai ini hari kok… mari jangan menjadi penggemar yang provokatif 🙌❤️” tulis anggaraflyy_.

Trending Ahmad Dhani Dibawa Anggota Bawaslu Surabaya Keluar Tempat Konser

Awalnya, sebuah video tersebar di sosial media menunjukkan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dibawa keluar tempat konser oleh beberapa orang yang diperhitungkan ialah anggota Bawaslu Surabaya.

Di video itu, Ahmad Dhani kenakan setelan pakaian warna biru serupa seragam pasangan capres dan wapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Seksi (Kordiv) Pengatasan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Besar benarkan ada kejadian tersebut.

Agil mengutarakan faksinya hentikan konser itu karena ada pelanggaran pada slots acara kampanye rapat umum di luar agenda yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hal tersebut telah sesuai anjuran sah dari Bawaslu Surabaya yang tercantum pada surat bernomer 115/PM.00.02/K.J1-38/02/2024 mengenai kekuatan sangkaan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024,” tutur Agil ke reporter di Surabaya.

“Jadi telah kita minta awalnya, jika untuk kampanye rapat umum di tanggal 3 itu tidak waktunya paslon nomor 02, tapi paslon 01 di Kota Surabaya,” tambah Agil.

Agil menjelaskan, bila mau tak mau melangsungkan aktivitas itu karena itu harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

“Iya automatis kita peringatkan ke peserta pemilu supaya tidak melakukan aktivitas itu,” sebut Agil.

Agil memperjelas, acara itu berpotensi pelanggaran pemilu, karena memakai atribut kampanye.

“Bila itu dilanggar ada kekuatan-potensi pelanggaran pidana yakni kampanye di luar agenda yang diputuskan oleh KPU,” tutur Agil.

Bawaslu Tidak berhasil Stop Konser Dewa 19 karena Dilawan Pemirsa

Anggota Bawaslu Surabaya hentikan atraksi musik Dewa 19 bertema konser gaspol satu perputaran Prabowo-Gibran di gedung Jawa timur Expo Surabaya, pada Sabtu 3 Februari 2024, karena tidak sesuai dengan agenda kampanye dari rapat umum di luar agenda yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan juga anggota Bawaslu Surabaya sebelumnya sempat membawa pentolan Dewa 19 yang calon legislatif DPR RI Dapil I Surabaya-Sidoarjo, Ahmad Dhani, keluar tempat konser.

Namum, Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Perputaran ini masih tetap bersambung. Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen akui tidak berhasil hentikan Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Perputaran karena mendapatkan tentangan dari sebagian besar pemirsa.

“Kami telah berikan ke faksi pelaksana jika konser ini harus disetop dan mereka ingin, tapi selanjutnya keadaan jadi chaos karena pemirsa menampik. Saat saya di depan ingin masuk ke dalam pentas ada yang lempar botol semua jenis. Lantas selanjutnya suara hu hu,” tutur Novli ke reporter di Surabaya, Minggu (4/2/2024).

Novli mengutarakan, keadaan yang tidak aman dalam acara konser itu tidak mungkin untuk disetop.

“Jadi keadaan waktu itu sangat tidak aman, andaikan ada yang hasutan satu 2 orang dapat kacau-balau dalam itu,” katanya.

Bawaslu Nilai Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Perputaran di Surabaya Mushalla Ketetapan

Walau demikian, Novli memperjelas, acara itu masih tetap menyalahi ketetapan karena agenda konser yang semestinya direncanakan pada Minggu (4/2/2024), tapi malah dilakukan hari Sabtu (3/2/2024).

Karena itu, lanjut Novli, Bawaslu Surabaya tetap menangani pelanggaran ketentuan kampanye seperti mestinya, sekalinya konser masih tetap diteruskan.

“Jadi Bawaslu masih tetap minta panitia untuk hentikan aktivitas itu karena sebagai masyarakat negara yang bagus harus menaati ketentuan perundang-undangan,” Novli memperjelas.

Walau faksi panitia telah lakukan hal pemberian izin pada kepolisian, kata Novli, Bawaslu adalah instansi pelaksana dan penegak hukum berkaitan keberlansungan pemilu, hingga Bawaslu juga mempunyai peran.

“Berkaitan ijin yang didapatkan dari kepolisian itu sekedar pengetahuan yang karakternya ialah ijin keramaian. Pernyataan aktivitas itu penting ditembuskan pada KPU dan Bawaslu,” sebut Novli.

“Proses harus semacam itu dalam kerangka melalukan kampanye, karena secara kelembagaan kepemiluan penengak hukum yang berkuasa ialah Bawaslu,” tambah Novli.

Lantas, apa Ahmad Dhani terancam pidana, Novli menjawab jika yang berkaitan dan faksi pelaksana acara diperhitungkan telah menyalahi UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, tiap orang yang dengan menyengaja lakukan pemilu di luar agenda yang sudah diputuskan KPU untuk tiap peserta pemilu seperti diartikan di pasal 276 ayat 2 dipidana Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda terbanyak Rp12 juta,” tutur Novli.

Dalam ketetapan pasal itu, lanjut Novli, tiap orang dapat mempunyai potensi dipidana jika melanggar ketentuan agenda kampanye. Tetapi saat sebelum putuskan Ahmda Dhani atau pelaksana konser itu menyalahi ketetapan kampanye atau mungkin tidak, Bawaslu pasti terlebih dahulu mengumpulkan beberapa bukti di atas lapangan.

“Karena pasal itu kan menjelaskan tiap orang ya . Maka kita akan mengumpulkan beberapa bukti ya pada proses pemantauan barusan itu, kita mengumpulkan beberapa bukti Apa Ahmad Dhani saat isi musik, band, pada aktivitas konser itu ada elemen kampanye atau mungkin tidak,” kata Novli.

“Andaikan menggunakan atribut kampanye, atau andaikan sampaikan dengan lisan langsung, atau lakukan pembagian membagi-bagi bahan kampanye. Nach itu kelak akan kita kerjakan pengkajian berdasar alat bukti yang kami peroleh di saat lakukan pemantauan,” terang Novli.

Bawaslu Telah Kantongi Bukti Pelanggaran

Berkaitan bukti pelanggaran yang diperhitungkan dilaksanakan Ahmad Dhani, Novli menyebutkan faksinya telah kantongi beberapa bukti pelanggaran, salah satunya document, video konser, baliho atau iklan kampanye, dan kalender caleg-caleg yang dibagi saat acara.

Bawaslu Surabaya akan lakukan pengkajian pada hasil pemantauan, diteruskan rapat paripurna untuk tentukan konser Ahmad Dhani ini masuk ke pelanggaran pemilu atau mungkin tidak.

“Bila iya, karena itu ulasan akan lanjut ke Sentral Penegakan Hukum Terintegrasi (Gakkumdu) yang berisi faksi Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk pengatasan pelanggaran pidana,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours